Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN BADAN USAHA PERORANGAN
Bagi anda
yang sudah terjun di dunia bisnis, pasti tidak asing dengan berbagai macam
bentuk atau jenis usaha. Ada badan usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan beberapa
yang lain.
Akan tetapi,
banyak dari para pengusaha tersebut belum mengetahui dengan pasti apa kelebihan
dan kelemahan badan usaha tersebut. Salah satu yang akan saya
bahas kali ini adalah usaha perseorangan.
Perusahaan
perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan
perusahaan perseorangan adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan
kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
1. CV COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu: Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas
uang.”
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik
dengan lisan maupun tulisan. Apabila
dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan
dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan
pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara.
Dengan demikian CV tidak dapat
dikategorikan sebagai badan hukum
Sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan
Purwosutjipto, “dalam praktek di
Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
R.I.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar